Description
Kaos Kaki Sekolah – Salah satu hal yang perlu diperhatian oleh siswa adalah keberadaan seragam sekolah. Seperti yang kita ketahui penggunakan kaos kaki sekolah sudah di atur dalam peraturan pemerintah. Peraturan ini mewajibkan setiap siswa di Indonesia untuk memakainya saat sekolah baik yang biasa maupun yang berlogo sekolah berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2014.
Dalam aturan Pakaian Seragam Nasional baik untuk SD, SMP dan SMA Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2014. Warnanya harus putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. Berikut kami sampaikan cara penggunaan dalam peraturan pemerintah.
PAKAIAN SERAGAM NASIONAL SD/SDLB MENURUT PERMENDIKBUD NO 45 TAHUN 2014
Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan kedalam celana;
celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang isediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan; atau celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan;
ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
kaos kaki sekolah putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki;
sepatu hitam.
Demikian Informasi yang bisa kami sampaikan. Kami memproduksi kaos kaki sekolah dengan harga yang cukup murah dan siap mengirim ke semua tempat di Indonesia. Produk kami menggunakan benang yang berkualitas dengan nilai yang cukup tinggi namun harga jual yang lumayan. silahkan hubungi kami bila anda tertarik. Kami juga memproduksi seragam sekolah dengan produk yang berkualitas. Terimakasih. semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian semua.
Reviews
There are no reviews yet.